Bertempat Di Kantor Perbekel Ungasan,Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI didampingi oleh Kanwil KemenhumHam Bali melakukan evaluasi dampak penetapan desa Sadar Hukum terhadap kepatuhan Hukum masyarakat,Rabu(14/09/22).
Tim peneliti yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Madya Sujatmiko di terima oleh Sekretaris Desa I Nyoman Suarjana yang dampingi oleh Perangkat, Staff Pemerintah Desa Ungasan dan Perwakilan Kelompok Sadar Hukum,
Kegiatan evaluasi sekaligus pengumpulan data lapangan ini dilakukan dengan wawancara langsung bagaimana penanganan permasalahan hukum di Desa Ungasan.
Kelompok Sadar Hukum di Desa Ungasan telah membentuk pos pelayanan Hukum yang disingkat POSYANKUMHAMDES, untuk mempermudah masyarakat memperoleh bantuan hukum Gratis, dijelaskan Masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum, Mohon pendampingan hukum, penyelesaian sengketa baik litigasi maupun non-litigasi.
Kelompok Sadar Hukum juga tetap melakukan penyuluhan kepada masyarakat, untuk memberikan pemahaman permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat

0 Comments