Cegah KDRT Pemerintah Desa Ungasan Selenggarakan Penyuluhan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa dikenal dengan singkatan KDRT, merupakan tindakan yang rentan terjadi di masyarakat karena berbagai faktor. Pada dasarnya KDRT merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Oleh karena itu Pemerintah Desa Ungasan melalui Posyankumhamdes Desa Ungasan bekerjasama dengan LBH Peradi Denpasar menyelenggarakan penyuluhan Hukum yang bertemakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bertempat di Banjar Kelod Ungasan Jumat,Tanggal (25/11/22)

Kegiatan yang dibuka oleh Perbekel Ungasan di hadiri oleh kader PKK se- Desa Ungasan,Karang Taruna dan Skehe Truna teruni menghadirkan narasumber dari Pemerintah Desa Ungasan Posyankumhamdes I Kadek Bayu Sihandharma dan dari LBH Peradi Denpasar Desi Purnani Adam

Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada setiap warga terhadap hak-hak yang dimilikinya dalam berumah tangga serta bagaimana cara mengatasinya apabila terjadi KDRT baik terhadap dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya dengan harapan terciptanya rumah tangga yang harmonis dan lingkungan bermasyarakat yang aman dan kondusif

0 Comments

Leave a Reply

WhatsApp Icon