Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) Desa Ungasan Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Ungasan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2024 bertempat Di Banjar Kelod Ungasan.

Dibuka oleh Camat Kuta Selatan yang diwakili oleh Plt. Kasi Ekonomi dan Pembangunan I Wayan Hartawan, hadir dalam Musyawarah Ketua BPD beserta Anggota, Kelian Desa Adat Ungasan yang diwakili oleh Petajuh Desa Adat Ungasan, Ketua Lembaga Pemerintah Desa Ungasan, Kepala Sekolah Sekoordiantor Desa Ungasan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pustu Ungasan Serta Perangkat dan Staff Pemerintah Desa Ungasan.

Tujuan dilaksanakan Musrenbangdes ini adalah dalam rangka Penyusunan RKP Desa Desa Ungasan Tahun 2024 dan Daftar Usulan Tahun 2025.
Sekretaris Desa dalam hal ini memaparkan beberapa Dasar Hukum dalam pelaksanaan Musyawarah dan menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah di lalui, Perbekel Ungasan I Made Kari dalam pemaparannya menyampaikan Musyawarah ini sangat sangat penting, melalui musyawarah ini akan merumuskan segala sesuatu yang berguna untuk kepentingan, kesejahtraan dan pembangunan di Desa Ungasan secara umum, dan dengan menghadirkan seluruh elemen masyararakat berharap semua perencaan yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, melalui musyawarah ini diharapkan menjadi dokumen perencanaan pembagunan desa sebagai pedoman dalam pelaksaan kegiatan pembangunan di Desa Ungasan kedepan.
Musrenbangdes di akhiri dengan penanda tanganan berita acara oleh Perbekel Desa Ungasan, Ketua BPD Desa Ungasan Dan Perwakilan Masyarakat.

0 Comments

Leave a Reply

WhatsApp Icon